Masa Kampanye Pemilu Sedang Berlangsung, Panwaslucam Kertasemaya Gelar Jumpa Pers

Panwaslu Kecamatan Kertasemaya gelar press rilis tentang tahapan pengawasan Pemilu. (foto/mandanews.id/ist)

Mandanews.idIndramayu – Panwaslu kecamatan Kertasemaya gelar konferensi Pers tentang tahapan pengawasan kampanye menjelang pemilihan umum 2024.

Jumpa pers berlangsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kertasemaya di Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, kabupaten Indramayu, Jum’at (15/12/2023).

Ketua Panwaslu kecamatan Kertasemaya Hayatullah, M.Pd. didampingi Khairul Umam. S.Pd, Acep serta Rosadi, S.H menyampaikan dalam keterangan Pers kepada awak media.

Hayatullah memaparkan pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengawasan tahapan dari awal sampai sekarang selama masa kampanye berlangsung.

Sebanyak 131 Alat Peraga Kampanye (APK) telah terpantau dalam status pelanggaran dan akan dilakukan penindakan penertiban oleh pihak terkait.

“Dalam rangka penertibannya, kami telah berkordinasi dengan satuan Pol PP kecamatan Kertasemaya untuk melakukan penindakan,” kata dia.

“Setelah kami berikan imbauan kepada partai partai peserta pemilu serta dengan calon calon anggota legislatif yang berkaitan dengan APK yang tidak di pasang di zona APK,” imbuhnya.

“Kami lakukan imbauan agar para peserta pemilu yang alat peraga kampanye yang berada di luar zona APK agar di pindahkan ke zona APK dan jika tidak ada tindakan maka kami akan layangkan surat kepada satpol PP untuk melakukan penindakan,” tukasnya.

Ketua Panwaslu kecamatan Kertasemaya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya kecamatan Kertasemaya agar sama-sama ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila ada penemuan terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh peserta pemilu.

Hal senada diungkapkan Acep ketua divisi pencegahan. Ia menyampaikan selama ini pencegahan pencegahan tahapan pemilu di awasi secara optimal dan terus menerus

“Kami Panwaslu kecamatan Kertasemaya telah melaksanakan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran peserta kampanye dengan melaksanakan himbauan -himbauan tentang pelaksanaan tahapan kampanye,” kata dia.

“Jajaran Panwaslu kecamatan Kertasemaya juga terus menyampaikan imbauan dan mengirim surat kepada Kecamatan dan kepala sekolah-kepala sekolah yang ada di kecamatan kertasemaya terkait netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa dan perangkat desa,” sambungnya.

“Tentang peraturan kampanye, kami Juga bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten Indramayu untuk dapat menyelesaikan sengketa pemilu apabila ada terjadi sengketa pemilu khususnya di kecamatan kertasemaya,” imbuhnya. (Dwi F)