Empat Pelaku Pemerkosa Anak Kelas 6 SD di Indramayu Dibekuk Polisi

Polres Indramayu Ringkus Empat Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (foto/mandanews.id/Dwi F)

Mandanews.idIndramayu – Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak SD warga Kedokanbunder. Empat orang pelaku tersebut berinisial MK, AH, H, dan WS.

Diketahui, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum dilakukan pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku tersebut.

“Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP. Alhamdulillah tidak sampai 12 jam kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).

Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kita masih dalami terkait pemerkosaan ini atau hanya sekedar dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sinkron,” kata dia.

“Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Kami masih dalami terkait anak punk, tapi dari tampilan bertato dan berpenampilan seperti anak punk,” sambung Hilal.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegas dia. (Zidan/Dwi)