Edarkan Obat-obatan Terlarang, Warga Kecamatan Sukra Ditangkap Polisi, 2.147 Butir Obat Disita

Petugas kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti obat-obatan. (foto/istimewa)

Mandanews.idIndramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa memiliki keahlian.

Seorang pria berinisial J (39) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Senin, 20 November 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa memiliki keahlian. Langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujarnya, Senin (4/12/2023)

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka J meliputi 111 strip obat jenis Tramadol Hcl, masing-masing strip berisi 10 tablet (total 1.110 tablet), 52 paket obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 6 tablet (total 312 tablet), 1 botol obat Hexymer berisi 725 tablet.

“Jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 2.147 butir,” kata AKP Otong.

Dari hasil interogasi, tersangka J mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh kepolisian (DPO).

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut, imbuhnya.

Sementara Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus ini.

“Penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas dan merugikan kesehatan masyarakat,” kata dia.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu,” tegas IPDA Tasim. (Dwi F)