Terlibat Jual Obat Tanpa Ijin Edar, 2 Warga Diciduk Sat Resnarkoba Polres Indramayu

2 pelaku penjual obat tanpa ijin edar dan barang bukti handphone

Mandanews.idIndramayu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Read more: Terlibat Jual Obat Tanpa Ijin Edar, 2 Warga Diciduk Sat Resnarkoba Polres Indramayu

Dua pelaku tersebut adalah SAK (35 tahun) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, dan F (23 tahun) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah atas maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, sebanyak 1.408 butir obat sediaan farmasi berhasil diamankan dari kedua pelaku.

Selain itu, ditemukan juga plastik klip bening dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, memberikan kronologis penangkapan keduanya.

“Pada 1 November 2023, sekitar pukul 19:25 WIB, Sat Resnarkoba berhasil menangkap SAK di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lelea. Selama penggeledahan, polisi menemukan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.128 tablet yang diakui sebagai kepunyaan SAK,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Jumat (3/11/2023)

Dari hasil interogasi terhadap SAK, terungkap bahwa obat-obatan keras tersebut didistribusikan tanpa memiliki keahlian atau wewenang, dan SAK mendapatkannya dari tersangka F.

Sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka F ditangkap di jalan raya wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Penggeledahan terhadap F menghasilkan temuan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 280 tablet yang diakuinya sebagai miliknya.

Tersangka SAK dan F saat ini telah diamankan di Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Operasi pengungkapan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan. Polres Indramayu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Otong Jubaedi. (Dwi Fransiska)