Panji Gumilang Jadi Tahanan Jaksa, Dititipkan ke Lapas Indramayu Untuk 20 Hari ke Kepan

Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Foto/istimewa)

Mandanews.idIndramayu – Penyidik Bareskrim Polri resmi limpahkan tersangka kasus penodaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).

Bareskrim juga menyerahkan seluruh berkas barang bukti atas tersangka pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut.

Read more: Panji Gumilang Jadi Tahanan Jaksa, Dititipkan ke Lapas Indramayu Untuk 20 Hari ke Kepan

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menyebutkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,” kata Arie.

Dia mengungkapkan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

“Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ungkap dia.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan,” terang dia.

Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.

“Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya,” tutur Arie.

Dalam waktu 20 hari ke depan, pihak Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan. (Red)